Harga BBM Naik, Ini Besaran PBBKB Yang Mempengaruhi di 5 Provinsi di Sumatera Bagian Utara

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Ilustrasi BBM SPBU (Pixabay/planet_fox)
Ilustrasi BBM SPBU (Pixabay/planet_fox)

RIAUMAKMUR.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian pada awal bulan Oktober 2023.

Penyesuaian harga BBM ini membuat terjadinya kenaikan harga pada sejumlah jenis BBM non subsidi seperti Dexlite, Pertamax dan sebagainya.

Ada beberapa poin pertimbangan harga BBM dilakukan penyesuaian, selain harga jual minyak dunia, juga ada faktor besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masing-masing Provinsi dan faktor lainnya.

Baca Juga: Resep Donat Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah Ngembang Anti Gagal

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini jadi salah satu variabel penentu yang menyebabkan perbedaan harga tiap provinsi.

Penyesuaian harga ini dilakukan Pertamina mengikut pada aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga terkait ini Irto Ginting, Minggu (1/10/2023) menjelaskan penyesuaian berkala BBM non subsidi ini dilakukan menurut aturan, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi di Oktober, di Riau Dexlite Naik Sampai Rp 3.350

"Penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023," ungkapnya.

Merujuk pada berbagai peraturan daerah, ini besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan 5 Provinsi yang ada di Pulau Sumatera bagian Utara:

  • Provinsi Aceh : Merujuk pada Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2018 besaran PBBKB yakni sebesar 5 persen.

Baca Juga: Resep Ayam Geprek Ala Restoran, Pedas Nikmat Nampol Banget!

  • Provinsi Sumatera Utara : Merujuk pada Pergub Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021, PBBKB ditetapkan sebesar 7,5 persen.

 

  • Provinsi Sumatera Barat : Merujuk pada Perda Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018, PBBKB dikenakan sebesar 5 persen untuk jenis Subsidi dan 7,5 persen untuk non subsidi.

 

  • Provinsi Riau : Merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2018, PBBKB sebesar 5 persen untuk subsidi dan 10 persen untuk non subsidi.

Baca Juga: Draw Ganda Putri dan Ganda Campuran Indonesia di Badminton Individual Asian Games 2022

  • Provinsi Kepulauan Riau : Merujuk pada Perda Kepri Nomor 8 Tahun 2017, PBBKB dikenakan sebesar 10 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X