Cristiano Ronaldo Digugat Sekelompok Orang Yang Merasa Dirugikan NFT Binance

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 3 Desember 2023 | 08:05 WIB
Cristiano Ronaldo bereaksi di samping kiper Al Hilal Yassine Bounou pada pertandingan Liga Arab Saudi di Stadion Internasional King Fahd, Riyadh, Sabtu (02/12/2023) dini hari WIB. (Fayez NURELDINE / AFP)
Cristiano Ronaldo bereaksi di samping kiper Al Hilal Yassine Bounou pada pertandingan Liga Arab Saudi di Stadion Internasional King Fahd, Riyadh, Sabtu (02/12/2023) dini hari WIB. (Fayez NURELDINE / AFP)

RIAUMAKMUR.COM - Beda nasib dengan Cheff Arnold Poernomo yang aktif promosikan NFT namu menjalani hidup dengan tenang tanpa berurusan dengan masalah hukum, Cristiano Ronaldo malah di gugat sekoeklompok orang terkait promosi Non Fungible Token (NFT) yang di promosikannya.

Cristiano Ronaldo digugat atas promosi NFT yang dikeluarkan oleh Binance.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Konser NOAH The Final Show di Jakarta

Promosi NFT yang melibatkan Cristiano Ronaldo dianggap telah merugikan sekelompok orang yang menggugat tersebut.

Cristiano Ronaldo digugat USD 1 Miliar atas promosi yang dilakukan.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Distrik Selatan Florida Amerika Serikat 27 November 2023 lalu.

Baca Juga: Suasana Haru di Mapolda Riau: Kapolda dan Bubu Nindya Berbagi Kasih dengan 3 Anak Yatim Polairud

Para penggugat ini menilai telah terpengaruh ajakan Cristiano Ronaldo pada konten promosinya mengenai NFT Binance.

Promosi yang dilakukan dinilai sebagai penipuan dan melanggar hukum.

Ajakan tersebut telah mempengaruhi para penggugat sehingga mengalami kerugian materil.

Baca Juga: Tinjau Progres Pengerjaan Perbaikan Jalan Suka Karya Tarai Bangun, Ini Kata PJ Bupati Kampar

Cristiano Ronaldo maupun Binance belum memberi tanggapan soal ini.

Cristiano Ronaldo bersama Binance pada tahun 2022 lalu telah meluncurkan seri NFT berjudul CR7.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X