RIAUMAKMUR.COM - Beda nasib dengan Cheff Arnold Poernomo yang aktif promosikan NFT namu menjalani hidup dengan tenang tanpa berurusan dengan masalah hukum, Cristiano Ronaldo malah di gugat sekoeklompok orang terkait promosi Non Fungible Token (NFT) yang di promosikannya.
Cristiano Ronaldo digugat atas promosi NFT yang dikeluarkan oleh Binance.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Konser NOAH The Final Show di Jakarta
Promosi NFT yang melibatkan Cristiano Ronaldo dianggap telah merugikan sekelompok orang yang menggugat tersebut.
Cristiano Ronaldo digugat USD 1 Miliar atas promosi yang dilakukan.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Distrik Selatan Florida Amerika Serikat 27 November 2023 lalu.
Baca Juga: Suasana Haru di Mapolda Riau: Kapolda dan Bubu Nindya Berbagi Kasih dengan 3 Anak Yatim Polairud
Para penggugat ini menilai telah terpengaruh ajakan Cristiano Ronaldo pada konten promosinya mengenai NFT Binance.
Promosi yang dilakukan dinilai sebagai penipuan dan melanggar hukum.
Ajakan tersebut telah mempengaruhi para penggugat sehingga mengalami kerugian materil.
Baca Juga: Tinjau Progres Pengerjaan Perbaikan Jalan Suka Karya Tarai Bangun, Ini Kata PJ Bupati Kampar
Cristiano Ronaldo maupun Binance belum memberi tanggapan soal ini.
Cristiano Ronaldo bersama Binance pada tahun 2022 lalu telah meluncurkan seri NFT berjudul CR7.
Artikel Terkait
Dianggap Magdalena Hanya Ingin Makan Gratis, Cheff Arnold Kasi Komentar dan Magdalena Beri Klarifikasi
Cetak Gol Kemenangan Al-Nassr, Cristiano Ronaldo Sujud Syukur, Netizen Berharap Ronaldo Jadi Mualaf
Tingkatkan Kemampuan Memasak Peserta Pelatihan UMKM, Ida Yulita Susanti Datangkan Chef dari Jakarta