RIAUMAKMUR.COM - Tiga pesawat Lion Air dilarang terbang untuk sementara waktu berkaitan insiden Alaska Airlines.
Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Larangan terbang yang dikeluarkan oleh Kemenhub khusus untuk jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
Pelarangan terbang ini dikeluarkan pertanggal 6 Januari 2024.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air, diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 MAX sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Status Jalan Beralih, Jalan Cipta Karya Batal di Overlay
Kristi Endah Murni, mengatakan tiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air yang dilarang terbang memilki registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Larangan ini merupakan buntut dari insiden pesawat Boeing 737 Max 9 di Amerika Serikat mengalami kecelakaan.
Pesawat Boeing 737 Max 9 milik Alaska Airlines mengalami ledakan panel kabin saat lepas landas.
Mengenai hal ini, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air terus.
Baca Juga: Sinopsis Drama China Dark Night and Dawn, Chen Zheyuan Jadi Polisi di Shanghai Tahun 1943
Ini untuk mememonitor situasi tersebut dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
Artikel Terkait
Kemenhub Tegur Super Air Jet Karena AC Mati
Lion Air Tambah 7.740 Kursi Rute Batam - Pekanbaru - Batam di Momen Lebaran
Kemenhub Pindahkan Layanan Penerbangan Bandara Husein Sastranegara ke Kertajati Mulai 29 Oktober