RIAUMAKMUR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Riau, Selasa (24/6).
Sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) hingga akhir Mei 2025. Rinciannya mencakup 118 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Dari total tersebut, sebanyak 110 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
“Pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK telah mendapatkan apresiasi tinggi. Kami telah menerima penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut pada 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” ujar Yuliana.
Selain itu, kinerja penyidikan OJK juga mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian dan lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hanya 10 yang dinilai aktif menjalankan tugas penyidikan, termasuk OJK.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliana juga menekankan pentingnya sinergi antara OJK dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja dalam hal pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 yang memperkuat kewenangan penyidikan OJK, diharapkan kolaborasi antara penyidik OJK dan penyidik Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Yuliana.
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan menyamakan persepsi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memperkuat koordinasi serta komunikasi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
Melalui penguatan peran penegakan hukum, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung penguatan ekonomi Indonesia di tengah tantangan risiko global yang semakin meningkat.
Artikel Terkait
4 Kebijakan Prioritas OJK 2025 untuk Stabilitas dan Inklusi Keuangan Nasional, Apa Saja?
OJK dan TPAKD Riau Perkuat Sinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan
Presiden RI Luncurkan Layanan Bank Emas, OJK Harap Ekosistem Bulion Makin Kuat
Pelajar Kepulauan Meranti Antusias Menabung, Program KEJAR OJK Riau Capai 56.693 Rekening
Momen Ramadan, OJK Riau Dorong Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2025
OJK Riau Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector: Harus Sesuai Hukum dan Tidak Boleh Pakai Kekerasan
OJK Riau Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif
OJK Riau Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Finansial Lewat Bootcamp Duta Literasi Keuangan 2025
OJK Riau Umumkan Pemenang Duta Literasi Keuangan 2025, Siapa Saja Mereka?
OJK Sosialisasikan Tindak Pidana Jasa Keuangan kepada LJK dan Aparat Hukum di Riau