Tenaga honorer masih belum bisa tenang saat ini, setelah dibuat ketar ketir dengan kabar pemberhentian tenaga honorer seluruh instansi pemerintahan, kali ini dibuat bersedih kembali dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada tenaga pemerintahan yang berstatus honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur tenaga honorer tidak menerima THR.
Ini membuiat para tenaga honorer terpaksa bersedih menjalankan ibadah puasa dan menyambut lebaran tahun ini.
Baca Juga: Teknologi Biometrik Wajah Diklaim Dapat Permudah Layanan Publik Berbasis Online, Masak Iya?
"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
Tak hanya honorer saja rupanya yang bernasib kurang beruntungf, tenaga PPPK juga menjadi kalangan aparatur yang juga mesti legowo.
Pasalnya tenaga PPPK hanya berhak mendapat 50 persen saja dari tunjangan profesi.
Pencairan THR berdasar keputusan Kementerian Keuangan akan dilaksanakan pada H-10 lebaran.
Ditanggal ini jadi hari bersedih tenaga honorer, terlebih banyak para honorer yang telah mengabdi bertahun-taahun dan terpaksa menerima perlakuan seperti ini disaat hendak merayakan hari besar Idul Fitri.
Janji Menpan RB untuk menyerap para tenaga honorer, terutama dibidang selain kesehatan dan pendidikan jadio harapan tentunya.
Ini juga jadi harapan 19.810 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pertahun 2022, kisaran 5 ribuan lebih tenaga honorer di Pemerintah Kota Dumai, kisaran 8 ribuan honorer Kota Pekanbaru, 6 ribuan honerer Kabupaten Inhu, 7 ribuan honorer di Kabupaten Siak, 2 ribuan honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, 12 ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis, 12 ribuan di Kabupaten Rokan Hilir, 2 ribuan honorer di Kabupaten Kuantan Singigi, 3 ribuan honorer di Kabupaten Rokan Hulu, dan 6 ribuan honorer di Kabupaten Perlalawan.
Harapan ini menunggu bagaimana Menpan RB menentukan formula yang tepat untuk memutus sengkarut ini yang dijanjikan tidak akan membebankan anggaran negara maupun daerah.
Artikel Terkait
Kemnaker Pekan Depan Terbitkan SE Mengenai Pemberian THR
Kapan Ya THR Cair, Berikut Ini Info Selengkapnya Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022
SE Terbit, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil