Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 13 April 2023 | 00:22 WIB
Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi. (Ratna RM)
Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi. (Ratna RM)

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal menjelang Lebaran.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi di Kantornya, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (12/4/2023).

"Masyarakat harus selalu memperhatikan 2L, yaitu Legalitas dan Logis, sebelum berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online. Waspada investasi bodong dan pinjol ilegal," kata Lutfi mengingatkan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online.

Hal lain yang juga perlu dipastikan saat hendak berinvestasi adalah tentang pembagian keuntungan, apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau logis. Sedangkan, untuk pinjol harus dipastikan berapa bunga pinjamannya, wajar atau tidak.

"Khusus untuk Legalitas perusahaan dapat dicek melalui layanan Kontak OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email di [email protected]," jelasnya.

Selain itu, OJK Provinsi Riau juga mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima.

Lutfi menyarankan agar masyarakat merencanakan pengeluaran THR dengan bijak, seperti membayar zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi.

"Dengan mengelola THR dengan efektif, masyarakat dapat memastikan keuangan mereka seimbang dan terjaga serta merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik," imbaunya. **"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X