Coldplay, band asal Inggris akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada 15 November 2023. Publik dihebohkan dengan harga tiket mahal.
Harga tiket Konser Coldplay pun telah resmi dirilis oleh promotor PK Entertainment.
Salah satu yang jadi sorotan yakni soal pajak dari tiket konser Coldplay yang patok hingga 15 persen dan convenience fee 5 persen.
Kedua komponen pajak itu di luar harga tiket yang dirilis oleh promotor.
Pihak DJP turut angkat suara untuk memberikan penjelasan terkait hal itu.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihak DJP tak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan, termasuk dalam penjualan harga tiket konser Coldplay.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (11/5/2023).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, meskipun pajak hiburan diatur dalam UU HKPD, Pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah Pusat.
Data itu akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Jika dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah.
Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).***