7 Berkah Pajak Daerah Masih Diminati Masyarakat

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Kamis, 1 Juni 2023 | 12:20 WIB
Program pemutihan denda pajak
Program pemutihan denda pajak

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemprov Riau telah memutuskan untuk memperpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah, mengingatkan tingginya antusias masyarakat dalam memanfaatkan program ini.

Program 7 Berkah Pajak Daerah seharusnya berakhir pada 31 Mei 2023, namun diperpanjang hingga 31 Agustus 2023 dan ini sudah masa 2 kali perpanjangan.

Tidak terkecuali Unit Pelaksana Teknis Simpang Tiga, dari pantauan di lapangan petugas terlihat menambah kursi tunggu, untuk melayani masyarakat yang memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah. Termasuk penambahan personil hingga menambah jam kerja petugas pada loket pelayanan. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tengah antusias dalam memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah tetap nyaman dalam proses pembayaran, tercatat 1.200 Wajib Pajak (WP) dilayani per harinya atau melonjak 120% dari hari biasanya yang hanya berkisar 400 sampai dengan 500 WP.

Antusias masyarakat dalam pembayaran pajak juga tak terlepas dari himbauan Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu WP memaklumi kondisi yang ramai, dikarenakan program ini memang sangat ditunggu baginya yang sehari-hari berkebun.

Sudah 2 pekan ini kantor Samsat Simpang Tiga Pekanbaru Provinsi Riau melayani wajib pajak yang antre panjang setiap harinya. 

Mengantisipasi antrian panjang di Kantor Samsat, UPT Bapenda Simpang Tiga juga menghimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Bus Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Samsat Tanjak pada waktu dan tempat yang telah terjadwal.

Lebih lanjut lagi, Khusus pada loket perpanjangan STNK 5 tahun, mutasi/perpindahan keluar dan masuk ke dalam kota Pekanbaru, perubahan bentuk/jenis spesifikasi kendaraan, STNK hilang/duplikat, ganti pemilik/balik nama serta ganti alamat pemilik yang selama program 7 Berkah Pajak Daerah berlangsung selalu dipadati oleh Wajib Pajak dan walaupun demikian petugas Samsat tetap memprioritaskan ketelitian dalam memverifikasi berkas di seluruh pelayanan perpajakannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X