Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Rabu, 5 Juli 2023 | 18:13 WIB
Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini

RIAUMAKMUR.COMTransaksi QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) sudah dikenakan biaya yang mana mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Bank Indonesia (BI) mengumumkan transaksi QRIS dikenakan biaya sebesar 0,3 persen itu diberlakukan kepada para pedagang.

Berdasarkan peraturan BI, pedagang juga akan dikenakan biaya lain dalam penggunaan QRIS selain MDR, seperti biaya admin atau biaya settlement.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Merchant Aggregator InterActive QRIS, BI menetapkan biaya pembuatan QRIS yaitu sebesar Rp30 ribu.

MDR adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pedagang kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Namun, pedagang dilarang menambahkan biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

Selain itu, biaya MDR yang dikenakan untuk setiap transaksi bervariasi tergantung jenis transaksi yang dilakukan.

Untuk transaksi regular, biaya MDR sebesar 0,7 persen, transaksi pendidikan sebesar 0,6 persen, dan transaksi di SPBU sebesar 0,4 persen.

Namun, untuk transaksi bantuan sosial, tidak ada biaya MDR yang dikenakan alias gratis.

Biaya settlement atau biaya admin juga bervariasi tergantung pada besaran transaksi. Settlement merupakan transfer dana ke rekening pedagang untuk satu kali transfer dalam satu hari.

InterActive QRIS memberlakukan biaya admin sebesar Rp2 ribu per settlement untuk transaksi dengan nilai antara Rp25 ribu hingga Rp49.999, khusus untuk Bank BCA, BRI, dan Mandiri.

Sedangkan untuk transaksi dengan nilai Rp50 ribu ke atas, dikenakan biaya admin sebesar Rp3 ribu.

Perlu diketahui bahwa dana hasil pembayaran melalui QRIS setelah dipotong biaya-biaya tersebut akan otomatis masuk ke rekening pedagang yang telah didaftarkan dalam waktu paling lambat dua hari setelah transaksi berhasil.

Proses pencairan dana akan dilakukan pada hari dan jam kerja, tidak dapat dilakukan pada hari libur atau cuti bersama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X