RIAUMAKMUR.COM - Bank Central Asia (BCA) baru ini mengumumkan perubahan usia maksimal saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berakhir.
Ini merupakan salah satu dari syarat bagi nasabah bisa mendapatkan pembiayaan untuk kepemilikan rumah.
Merujuk dari situs resmi perusahaan, bank swasta ini memberitahu aturan ini berlaku pertanggal 19 September 2023.
Baca Juga: Belum Ada Yang Mendaftar Formasi PPPK Yang Dibuka Pemko Pekanbaru
Pada pengumuman ini, batas usia maksimal KPR berakhir menjadi bertambah.
Merujuk pengumuman itu, untuk nasabah kalangan karyawan usia maksimal saat KPR berakhir berubah jadi 56 tahun, sementara pada aturan sebelumnya 55 tahun.
Sedangkan untuk kalangan pengusaha dan profesional menjadi 66 tahun, sebelumnya hanya sampai 65 tahun saja.
Baca Juga: Rasakan Manfaat Herbal Bawang Hitam di Seluruh Indonesia, Kube Binaan BRI dari Pekanbaru
Syarat usia maksimal saat KPR berakhir ini jadi penentu dari pihak perbankan menentukan masa tenor KPR.
Ini juga bertujuan menjamin dan menjaga kredit yang diajukan dapat dibayarkan oleh nasabah.
Terkait umur berakhir KPR ini beragam ditiap bank-nya.
Baca Juga: Sama-sama Kenakan Gaun Hitam di Milan, Yuk Intip Cantiknya Esther Yu dan Zhao Lusi, Mana Favoritmu?
Maka ndari itu perhatikan hal ini sebelum melakukan pengajuan KPR.