RIAUMAKMUR.COM - Kantor Pajak kedepannya bisa jadi kantor yang sepi, ini sebab terobosan baru yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).
DJP berencana akan meluncurkan layanan bernama Core Tax Administration System.
Core Tax Administration System ini digadang akan menjadi sistem layanan perpajakan baru yang akan memudahkan para wajib pajak.
Baca Juga: Kontingen Indonesia Pecah Telor Torehan Emas Sementara di Asian Games, Tera Mahasiswa UNJ
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sistem pajak canggih tersebut rencana siap meluncur pada 2024.
Ia mengungkapkan sistem ini akan membuat pelayanan yang diberikan le masyarakat oleh DJP jadi lebih modern.
"Dengan sistem pajak modern tersebut, wajib pajak tidak perlu repot lagi ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan," sebutnya.
Suryo Utomo, Senin (25/9/2023) menyebut bahwa layanan pajak ini akan memungkinkan masyarakat mengurus kewajiban perpajakannya dari mana saja tanpa harus ke kantor.
"Semua sistem administrasi kita letakkan dalam platform tersebut," imbuhnya.
Tak hanya menguntungkan masyarakat, layanan ini juga akan memudahkan pegawai pajak melakukan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
Baca Juga: Baru Pra-Rilis Sudah Bikin Candu, IVE Tampil Cantik dan Estetik di MV Either Way