RIAUMAKMUR.COM - Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan resmi terhadap TikTok Shop dan praktik komersial di media sosial.
Kebijakan ini berdasarkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, sementara transaksi dan pembayaran langsung tidak diizinkan.
Di samping Indonesia, beberapa negara lain juga menghadapi tantangan serupa dengan TikTok, bahkan ada yang melarang penggunaan platform ini.
Berikut adalah daftar negara-negara yang pertama kali melarang penggunaan aplikasi TikTok di wilayah mereka:
1. Afghanistan
Taliban melarang TikTok di Afghanistan sejak April 2022 dengan alasan bahwa kontennya dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam.
2. Australia
Australia melarang TikTok dari semua perangkat yang dimiliki oleh pemerintah federal pada 4 April karena dianggap memiliki risiko terkait keamanan dan privasi.
3. Belgia
Belgia melarang penggunaan TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal selama setidaknya enam bulan, mulai 10 Maret, karena kekhawatiran terkait dengan keamanan siber, privasi, dan misinformasi.
4. Kanada
Pada 28 Februari 2023, Kanada melarang penggunaan TikTok pada semua perangkat resmi pemerintah karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan.
5. Denmark
Pada 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan TikTok pada unit resmi sebagai langkah keamanan siber karena potensi risiko spionase.