RIAUMAKMUR.COM – Bursa Komoditas Uzbekistan, atau Uzbek Commodity Exchange, telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), untuk berkolaborasi dalam mengembangkan pasar derivatif di Uzbekistan.
Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman ICDX dalam membangun dan mempromosikan lingkungan perdagangan derivatif yang kuat.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah positif dalam upaya ICDX untuk mengembangkan pasar.
Baca Juga: 2024, ICDX Proyeksikan Perdagangan Berjangka Komoditi Meningkat
"Ini adalah kesempatan baik bagi ICDX dan Uzbek Commodity Exchange untuk menjajaki, bahkan mungkin di masa depan, mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar," kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, dalam keterangan resminya kepada media pada Senin, 19 Agustus 2024.
Fajar Wibhiyadi juga menambahkan pihaknya berharap kerjasama ini akan menjadi stimulus bagi ICDX untuk terus berkembang.
"Baik dari segi produk, volume transaksi, maupun layanan kepada pemangku kepentingan," Imbuhnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan secara resmi pada Jum'at, 15 Agustus 2024 di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Ziyoviddin Badriddinov, Chairman of the Board Uzbek Commodity Exchange, serta Fajar Wibhiyadi dan Nursalam, Direktur ICDX.
Baca Juga: Bappebti dan ICDX Dorong Transformasi Digital PBK di Era Ekonomi Digital
Beberapa poin penting yang disepakati dalam Nota Kesepahaman antara ICDX dan Uzbek Commodity Exchange meliputi pengembangan pasar derivatif, pertukaran informasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, kerjasama teknis dan layanan konsultasi, pengembangan pasar, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Sebagai informasi, pada semester I tahun 2024, ICDX mencatatkan transaksi sebanyak 5.724.852,55 Lot, dengan rincian 4.917.608,55 Lot merupakan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, dan 807.244 Lot adalah transaksi Multilateral.
Secara Notional Value, ICDX mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 10.794 Triliun, dengan Rp 10.718 Triliun berasal dari transaksi Sistem Perdagangan Alternatif, dan Rp 76 Triliun dari Transaksi Multilateral.