RIAUMAKMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejati Riau menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan aparat penegak hukum se-Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Balairung Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan bahwa kejahatan di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius serta kolaboratif antara regulator dan aparat penegak hukum.
“Kerja sama antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengidentifikasi, menangani, hingga memproses tindak pidana di sektor jasa keuangan secara lebih efektif,” ujar Triyoga.
Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi fokus utama OJK untuk mencegah maraknya korban dari pinjaman online ilegal, judi online, maupun investasi bodong.
“Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas setiap produk atau layanan keuangan yang digunakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi di sektor jasa keuangan.
“Kegiatan ini adalah forum berbagi pengetahuan dan penguatan regulasi. Tujuan utamanya agar para penyidik, baik di Kejaksaan maupun Polri, memiliki kemampuan yang lebih dalam menggunakan regulasi UU untuk penegakan hukum terkait tindak pidana keuangan,” ungkap Kapolda.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan layanan jasa keuangan, terutama terhadap praktik pinjol ilegal, judol, dan investasi yang tidak berizin.
“Kami bersyukur ada penyidik kami yang dilatih langsung dalam kegiatan ini. Kami juga mengadakan simulasi penanganan kasus karena nantinya kami yang pertama akan menerima aduan dari masyarakat,” tutup Irjen Herry.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara OJK, aparat penegak hukum, dan lembaga jasa keuangan dalam mencegah serta menindak pelanggaran hukum di sektor keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.