RiauMakmur.com, JAKARTA - Baru awal bulan puasa, sudah ada yang kepikiran tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Para tenaga kerja patut bersorak dengan ini.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pemberian THR.
Direncanakan surat edaran ini akan dikeluarkan pekan depan.
Baca Juga: Besok Mulai Seri Balapan Moto GP, Seri Indonesia Kapan?
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (23/3/2023).
Terkait pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban yang mesti dilakukan perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Prosedur pembagian THR ini diatur lewat Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Terdapat sanksi bagi pengusaha yang lali memenuhi hak pekerja ini.