Kebijakan minyak goreng satu harga yang digencarkan pada rentang Januari 2023 silam ternyata membutuhkan tebusan berupa uang.
Karena kebijakan yang dikenal dengan Rafaksi ini pemerintah Indonesia berutang dengan swasta pengusaha ritel modern yang tergabung dalam Aprindo.
Atas kebijakan Rafaksi tersebut kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dituntut untuk membayar utang tersebut.
Baca Juga: Video Tidak Senonoh Viral di Duga di Ciwidey, Polresta bandung Langsung Bereaksi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membenarkan adanya tagihan utang Rafaksi dari penerapan Minyak Goreng Satu Harga kepada pengusaha ritel modern, yang Aprindo tengah mengupayakan.
Atas ini Aprindo tengah berusaha mendapatkan hak yang dijanjikan.
Bukan main-main ternyata utang yang ditagih tersebut. Nilainya mencapai Rp 344 miliar.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Myanmar 5 Gol di Penyisihan Sepakbola SEA Games 2023
Terkait utang tersebut, Ketua Umum Partai PAN tersebut mencoba mengelak dari kewajiban utang tersebut.
"Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata politisi yang menjabat menteri tersebut.
Ia menjelaskan utang yang ditagihkan tersebut merupakan selisih bayar yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Baca Juga: KBI Bantu Permodalan dan Pendampingan Bagi Petani Rumput Laut di Pantai Lontar Serang Banten
Aadanya kabar ini menyiratkan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuatan dalam kebijakan yang dikeluarkannya.
Pemerintah tidak benar-benar mengontrol harga melalui kebijakan, melainkan melalui deal bisnis.
Untuk diketahui, Rafaksi adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya.