ekonomi-bisnis

Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Akan Cegah Praktek Pencucian Uang dan Pendanan Teroris

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:27 WIB
Logo OJK (Dok. OJK)

RIAUMAKMUR.COM - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gadang akan menjadi pemutus praktek pencucian uang dan pendanaan teroris.

Seperti dikethui, pendanaan teroris banyak bersumber dari kegiatan pencucian uang di lembaga keuangan. Karena OJK mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan aturan baru.

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 dan secara otomatis menggantikan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Baca Juga: Agung Nugroho Imbau Kader Demokrat Jalin Sinergisitas dengan Wartawan dan Aktifkan Media Sosial

Hadirnya Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 ini menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ditujukan sebagai mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM)

Beberapa poin tersebut menurutnya kini menjadi ancaman serius bagi penyelenggaraan negara.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan komitmen OJK dalam mendukung tujuan Negara Republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: HUT Pekanbaru, PJ Wali Kota Kagum 3.000 Peserta Ramaikan Bukit Barisan Run

Menurut dia, dengan diberlakukannya aturan ini, OJK memberi kesempatan Penyedia Jasa Keuangan bertransformasi mengikuti aturan baru tersebut.

"Kita beri waktu 6 bulan untuk masa transisi aturan baru tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Baca Juga: Pertarungan Sengit Tim Satelit Dengan Tim Pabrikan Ducati di Balapan Moto GP Sirkuit Sachsenring

Ditegaskan bahwa ini juga sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM)

Artikel ini telah tayang di Selular.id Aturan Baru OJK, Cegah Pencucian Uang Hingga Pendanaan Teroris | Selular.ID

Tags

Terkini