ekonomi-bisnis

Alasan OJK di Balik Pembekuan PT Hewlett Packard Finance Indonesia

Senin, 3 Juli 2023 | 16:06 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RIAUMAKMUR.COM --- OJK secara resmi membekukan kegiatan PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

PT Hewlett Packard Finance Indonesia dijatuhi sanksi oleh OJK kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance itu.

PT Hewlett Packard Finance Indonesia dibekukan oleh OJK berdasarkan Pasal 95 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Bambang Budiawan, tertanggal 19 Juni 2023.

Ketentuan tersebut mengharuskan perusahaan Pembiayaan untuk mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Seperti namanya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan (multifinance) terafiliasi perusahaan perangkat bidang IT multinasional, Hewlett-Packard alias HP.***

Tags

Terkini