RIAUMAKMUR.COM - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk hot rolled plate (HRP) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, dan Ukraina.
Peninjaun kembali ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sejak 4 Agustus 2023.
Peninjauan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 111/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 15 Agustus 2024.
Baca Juga: Disetop Polantas, Dua Pemotor Gagal Konsumsi Sabu
“Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco
untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP," kata Ketua KADI Donna Gultom.
Ia menyebut KADI menemukan adanya indikasi potensi
berulangnya atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang
dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan
Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan
Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan
Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca Juga: Kantor BPKAD Pekanbaru Kebakaran, Diduga karena Sambaran Petir saat Hujan
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak
yang berkepentingan. Misalnya, industri dalam negeri; importir; asosiasi, eksportir/produsen dari
RRT, Singapura, dan Ukraina yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di RRT, Singapura, dan Ukraina, serta perwakilan pemerintahan RRT, Singapura, dan Ukraina di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya untuk menyampaikan
pemberitahuan pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman yaitu
pada 17 Agustus 2023 kepada KADI