Ini Penjelasan Tentang Menggunakan Wewangian Beralkohol di Pakaian Saat Shalat

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 9 Oktober 2023 | 03:41 WIB
Ilustrasi Shalat Berjamaah.
Ilustrasi Shalat Berjamaah.

RIAUMAKMUR.COM - Shalat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang tidak mengalami suatu halangan apapun.

Dalam waktu sehari semalam umat muslim wajib melaksanakan Shalat lima waktu.

Dalam melaksanakan Shalat, umat muslim mestilah bersih, rapi bahkan wangi.

Baca Juga: KLHK Klaim Terus Lakukan Upaya Maksimal Pencegahan Karhutla

Terkait memakai wewangian ini ada disebutkan dalam sebuah Hadist Riwayat Ibnu Majah. Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa "Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak)".

Fakta saat ini, banyak macam wewangian yang beredar. Dilihat dari jenis ada wewangian atau parfum yang non alkohol dan ada yang menggunakan alkohol.

Alkohol di agama Islam erat kaitannya dengan sesuatu yang haram, tetapi apakah wewangian atau parfumyang mengandung alkohol juga haram digunakan, terlebih dipakai saat Shalat.

Baca Juga: KKP Perketat Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil Indonesia, Batasi Penguasaan Secara Utuh

Menjawab pertanyaan ini, mengutip dari website Kemenag.go.id yang merujuk pada pandangan kalangan ulama Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah.

Kalangan ulama ini berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar itu, ulama mengatakan diperbolehkan.

Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

Baca Juga: Profil Bintang Muda Korea Selatan Go Yoon Jung: Dari Law School hingga Alchemy of Souls

Ulama ini berpendapat bahwa Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X