RIAUMAKMUR.COM - Shalat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang tidak mengalami suatu halangan apapun.
Dalam waktu sehari semalam umat muslim wajib melaksanakan Shalat lima waktu.
Dalam melaksanakan Shalat, umat muslim mestilah bersih, rapi bahkan wangi.
Baca Juga: KLHK Klaim Terus Lakukan Upaya Maksimal Pencegahan Karhutla
Terkait memakai wewangian ini ada disebutkan dalam sebuah Hadist Riwayat Ibnu Majah. Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa "Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak)".
Fakta saat ini, banyak macam wewangian yang beredar. Dilihat dari jenis ada wewangian atau parfum yang non alkohol dan ada yang menggunakan alkohol.
Alkohol di agama Islam erat kaitannya dengan sesuatu yang haram, tetapi apakah wewangian atau parfumyang mengandung alkohol juga haram digunakan, terlebih dipakai saat Shalat.
Baca Juga: KKP Perketat Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil Indonesia, Batasi Penguasaan Secara Utuh
Menjawab pertanyaan ini, mengutip dari website Kemenag.go.id yang merujuk pada pandangan kalangan ulama Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah.
Kalangan ulama ini berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar itu, ulama mengatakan diperbolehkan.
Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.
Baca Juga: Profil Bintang Muda Korea Selatan Go Yoon Jung: Dari Law School hingga Alchemy of Souls
Ulama ini berpendapat bahwa Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan.
Artikel Terkait
Keutamaan dan Tata Cara Shalat Syuruq atau Isyraq
Heboh! Seorang Imam Shalat Malaysia Dilempari Jemaah Saat Pimpin Shalat Subuh di Malaysia
Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri, Perhatikan Bagi Yang Lupa
Ini Khatib dan Imam Shalat Idul Fitri di Masjid Muhammadiyah di Kota Pekanbaru
Meski Cuaca Mendung, Warga Ramaikan Shalat Idul Fitri di Kantor Gubernur Riau
Warga Muhammadiyah di Pekanbaru Wajib Baca Ini, 13 Titik Lokasi Shalat Idul Adha 1444 H
Babinsa Koramil 11/TBS Jaga Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Tambusai Rokan Hulu
Shalat Idul Adha Pemkab Kepulauan Meranti Diadakan di Dua Tempat
Wagubri : Shalat itu Kewajiban Mutlak yang Harus Bisa Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah
Karhutla Melanda, Kodim 0313 KPR Minta Hujan Dengan Shalat Istisqa Berjemaah