Plat Nomor Kendaraan Hilang di Jalan, Begini Cara Mengurusnya Kembali dan Syarat Yang Diperlukan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 26 Desember 2023 | 08:10 WIB
Ilust. Pengurusan STNK dan Plat nomor di Samsat Belu sarat Korupsi (Ist.)
Ilust. Pengurusan STNK dan Plat nomor di Samsat Belu sarat Korupsi (Ist.)

RIAUMAKMUR.COM - Para pemilik kendaraan cukup sering tidak sadar bagian dari kendaraannya terlepas atau hilang di jalan dan tidak tahu dimana jatuhnya. Salah satu yang sering hilang yakni plat nomor kendaraan.

Plat nomor merupakan bagian penting dari suatu kendaraan. Ini seakan menjadi identitas kendaran.

Plat nomor yang hilang dijalan tentu membuat pemilik kendaraan pusing. Namun sebenarnya ini bisa didapatkan kembali dengan cara mengurus ulang.

Baca Juga: Babinsa Koramil 16 Tapung Turut Serta dan Amankan Pawai Hari Jadi Desa Tapung Lestari

Plat nomor kendaraan hilang biasanya disebabkan baut pengaitnya terlepas. Kejadian ini terjadi akibat baut yang menempelkan plat nomor dalam kondisi longgar.

Seiring kendaraan berjalan akan banyak getaran yang membuat mur dari baut terlepas dan plat nomor terlepas.

Plat nomor yang hilang dapat diurus kembali ke bagian Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat kendaraan terdaftar.

Baca Juga: Dihadiri Gubernur Riau, Buya H Zulhusni Domo Dinobatkan Sebagai Datuk Bagindo Sati, Bertekad Jadikan Kampar Negeri Beradat

Tempat kendaraan terdaftar ini dapat diketahui dari huruf awalan plat nomor, seperti seri BM yang merupakan awalan plat nomor kendaraan asal Provinsi Riau. Dengan demikian pengurusan dapat dilakukan di Kantor Samsat di Provinsi Riau.

Pengurusan plat nomor ini dikenai biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, adapun besaran biaya penggantian plat nomor yakni Kendaraan roda dua Rp60.000, Kendaraan roda empat: Rp100.000.

Baca Juga: Perdebatan Terpilihnya Dendy Sulistiawan Menjadi Pemain Timnas, Sumardji Sebut Coret Saja Jika Itu Titipan

Untuk mengurus plat nomor yang hilang ini bisa dilakukan dengan:

1. Mengunjungi Kantor Samsat dan mengisi formulir permohonan

2. Kemudian lampirkan dan siapkan dokumen terkait antara lain: Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan tak lupa dokumen lain yang relevan.

Baca Juga: Jalan Rusak Sebabkan Macet di Balam Jalan Lintas Riau Sumut, Satlantas Polres Rohil Melakukan Buka Tutup Jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X