RIAUMAKMUR.COM - Tahukah kamu bahwa setiap kegiatan penggalangan dana di Indonesia membutuhkan izin sebelum dilakukan.
Sejatinya berdasarkan aturan yang ada di Indonesia setiap kegiatan pengumpulan atau penggalangan dana diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usai Story of Joy, Drama Kostum Flourished Peony Bakal Jadi Proyek Yang Zi Selanjutnya?
Terkait dengan izin penggalangan dana ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Selain itu, terkait dengan hal ini juga diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Penderita Asma yang Perlu Diketahui
Meski demikian, tidak semua aktivitas pengagalangan dana memerlukan perizinan, melainkan untuk aktivitas keagamaan, kebiasaan adat dan lingkungan terbatas dikecualikan.
Umumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tiap kabupaten kota menyediakan layanan pengurusan izin ini.
Baca Juga: Dira Sugandi hingga Atalia Praratya Sukses Ramaikan Puncak Acara The Girl Fest Bandung 2023
Sebagai persyaratan umum, pengurusan izin ini hanyan perlu memenuhi persyaratan antaranya mengisi Formulir Permohonan dan mendapatkan Rekomedasi Teknis dari Dinas Sosial.
Namun demikian ada atau tidaknya izin ini, setiap pengagalangan dana mesti dapat dipertanggungjawabkan oleh penampung dan penyalur dana yang dikumpulkan.