Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 14 Mei 2025 | 19:51 WIB
Artis Nikita Mirzani (kiri) dan dokter kecantikan, Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Artis Nikita Mirzani (kiri) dan dokter kecantikan, Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Berkas tersebut diterima pada 5 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa jaksa kini tengah mempelajari berkas tersebut dan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap.

"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei," kata Syahron kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Seminggu Ditahan, Pengacara Pastikan Nikita Mirzani Masih Bisa Berkomunikasi dengan Anak

Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 17 Maret 2025 karena dinilai belum lengkap.

Saat ini, berkas telah berstatus P-19, yang artinya jaksa telah memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

Syahron tidak merinci isi petunjuk tersebut, namun menyebut jumlahnya cukup banyak.

"Ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk," ujarnya.

Kasus ini bermula dari ulasan negatif yang disampaikan Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024.

Pihak Gladys mengklaim, ulasan tersebut mencemarkan nama baik dan bisnisnya.

Dugaan pemerasan mulai mencuat pada 13 November 2024, saat asisten Nikita, Mail Syahputra, disebut menghubungi Gladys melalui pesan WhatsApp.

Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak melanjutkan ulasan negatif terhadap produk Gladys.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X