Polda Lampung hentikan proses hukum dari laporan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bima Yudha Saputro alias Tiktokers Awbimax.
Bima Yudha Saputro dilaporkan atas celoteh disosmednya yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung yang juga sempat menjadi Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa pihak Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
"Dari itu kita simpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan bukan tindak pidana," ungkapnya, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: 9 Armada RoRo Akan Layani Penyeberangan Bengkalis di Lebaran
Atas alasan itu, Polda Lampung menghentikan perkara ini.
Pria yang akrab disapa Pandra ini menegaskan bahwa penghentian kasus bukan dikarenakan adanya intervensi.
Ada hal lucu dari ini, pelapor yang mengaku sebagai advokat, yang melakukan pelaporan kasus ini, Ginda Ansori berkilah bahwa dirinya telah mengirimkan surat ke Polda Lampung untuk mencabut laporan.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Lepas 5 Bus Mudik Gratis Tujuan Padang dan Medan
Untuk diketahui, Bima Yudha Saputro dilaporkan oleh Ginda Ansori dalam hal ujaran kebencian.
Kuasa hukum dari Ginda Ansori menuturkan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan skala yang lebih besar.
"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," tuturnya.
Menurutnya, pencabutan dilakukan dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan lebih besar ini harus di kedepankan.
Artikel Terkait
Cocok Buat Para Jomlo, Ini Lirik Lagu Cupid Twin Version yang Dinyanyikan FIFTY FIFTY
Fairuz A Rafiq Sempat Dirawat 3 Hari di RS, Sonny Septian: Ternyata Bidadari Bisa Kena Penyakit Lambung
Diangkat dari Thread Viral di Twitter, Berikut Sinopsis Singkat Film Horror Sewu Dino yang Tayang 19 April