RIAUMAKMUR.COM - Suga BTS baru-baru ini terlibat dalam kasus DUI atau berkendara dalam keadaan mabuk.
Insiden ini tentu saja menghebohkan banyak pihak. Apalagi, setelah terungkap bahwa BAC (Blood Alcohol Content) idol KPop kelahiran 1993 tersebut ketika mengendarai skuter listriknya mencapai 0,227%.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari batas legal yang hanya 0,03% saja, sehingga Suga pun didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.
Berdasarkan hukum saat ini, jika seseorang tertangkap mengendarai skuter listrik dengan kadar alkohol dalam darah (BAC) antara 0,08% hingga 0,2%, mereka dapat menghadapi hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda mulai dari 5 juta hingga 10 juta won. Sebaliknya, jika BAC 0,2% atau lebih tinggi, hukumannya adalah penjara selama 2 hingga 5 tahun atau denda 10 juta hingga 20 juta won.
Fakta yang terungkap tersebut tentu saja membuat netizen Korea naik pitam. Apalagi sebelumnya sempat mengungkapkan ke polisi bahwa ia hanya minum segelas bir.
Netizen mengkritik rapper BTS tersebut yang dapat membahayakan orang lain.
"Inilah bukti kebohongan lainnya," sindir netizen.
"Penggemar yang meninggalkan fandom adalah mereka yang cerdas," ungkap Knetz.
"Jadi untung saja dia tidak menyebabkan kecelakaan," jelas yang lainnya.
"Dia tidak sedang dalam perjalanan pulang, dia tidak hanya minum segelas bir, jadi semuanya bohong," tambah netizen.
"Hul di atas 0,2%? ini pertama kalinya aku melihat seseorang dengan kadar alkohol di atas 0,2% .... ," sindir netizen.