RIAUMAKMUR.COM – Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan hak asuh anak menjadi salah satu poin utama yang diperebutkan.
Pada Jumat, 21 Maret 2025, majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan setempat di tiga lokasi: kantor Baim, rumahnya di Pesanggrahan, serta rumah Paula.
Sidang ini diajukan langsung oleh Baim untuk meninjau tempat tinggal anak-anak mereka dan menilai kondisi terbaik bagi mereka.
Baca Juga: Perceraian Baim Wong - Paula Verhoeven, Anak Disebut Takut ke Ibunya dan Berisiko Trauma
Dalam kesempatan ini, Paula datang ke rumah Baim untuk bertemu anak-anak mereka, Kiano dan Kenzo.
Baim Wong menegaskan bahwa baginya, yang terpenting bukan sekadar soal hak asuh, tetapi bagaimana anak-anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat.
"Bukan masalah hak asuh sebenarnya, ini masalah yang terbaik buat anak," ujar Baim.
Ia juga mengaku telah mencoba berdiskusi dengan Paula sebelum perkara ini berlanjut ke pengadilan.
"Yuk, daripada ini semua keluar, yuk kita baik-baik dan dia mau," katanya.
Bagaimana Hukum Hak Asuh Anak dalam Perceraian?
Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan:
1. Hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) berada pada ibu.
2. Hak asuh anak yang sudah berumur 12 tahun diberikan kepada anak untuk memilih dengan siapa mereka ingin tinggal.
3. Ayah tetap bertanggung jawab atas biaya hidup anak, termasuk pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.