hiburan

Dari Rp100 Ribu ke Rp560 Juta, Melly Goeslaw Bicara Soal Royalti Lagu

Jumat, 28 Maret 2025 | 20:31 WIB
Penyanyi Melly Goeslaw pernah mendapatkan royalti Rp100 ribu. (Instagram/ melly_goeslaw)

RIAUMAKMUR.COM - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru saja merilis daftar pencipta lagu yang menerima royalti untuk periode Maret 2025.

Dalam daftar tersebut, nama Melly Goeslaw menempati posisi kedua dengan jumlah royalti mencapai Rp559,9 juta.

Pendapatan royalti hampir Rp560 juta itu berasal dari lagu Ayat-Ayat Cinta yang dinyanyikan oleh Rossa.

Baca Juga: Ariel NOAH Kecewa dengan LMK: Laporan Royalti Kurang Transparan, Sistem Masih Primitif

Namun, di balik angka fantastis tersebut, Melly mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima royalti hanya sebesar Rp100 ribu.

Dalam unggahan di media sosial pada Senin, 24 Maret 2025, Melly menjelaskan bahwa nominal royalti yang diterimanya tidak selalu tetap.

"Royalti ini sifatnya tidak tetap, ya. Beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp100 ribu lebih, tapi sering juga dapat ratusan juta. Semua tergantung dari berapa banyak lagu saya yang dipakai," tulisnya.

Menurut Melly, pendapatan pencipta lagu sangat bergantung pada kepatuhan pengguna dalam melaporkan dan membayar royalti.

Baca Juga: Karya Ariel NOAH di Spotify Didrngarkan di 177 Negara, Ariel Sebut Hidup Dimulai Sejak Sibuk Berencana

"Saya yakin jika semua pengguna tertib membayar sesuai aturan, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin besar. Tapi sekali lagi, harus sesuai dengan pemakaian," imbuhnya.

Melly juga mengungkap bahwa lagu Salah yang dinyanyikan POTRET tidak memberikan royalti sebesar yang ia kira.

"Rupanya lagu itu hanya populer di Jaksel (Jakarta Selatan), beda dengan Tegar, Menghitung Hari, dan lainnya yang terus berkumandang di karaoke," ujarnya.

Persoalan pembayaran royalti lagu memang sedang menjadi perbincangan di kalangan musisi. Saat ini, terdapat dua mekanisme pembayaran royalti, yaitu melalui direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direct license memungkinkan pembayaran royalti langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara, sementara sistem LMKN mengharuskan pembayaran melalui lembaga sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Sejak 2024, LMKN menolak sistem direct license karena dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Tags

Terkini