RIAUMAKMUR.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak membuat terobosan dengan menyediakan layanan bantuan hukum gratis yang dapat diakses secara online oleh masyarakat.
Layanan ini diberi nama Elektronik Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin (e-Bankumis).
Baca Juga: Polres Rohil Beri Bantuan Sumur Bor dan Pompa Kepada Masyarakat di Batu Hampar
E-Bankumis merupakan layanan yang disediakan Pemkab Siak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.
Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli mengatakan layanan ini merupakan terobosan menyikapi perkembangan dunia digital saat ini.
Untuk mengaksesnya masyarakat hanya perlu menuju website jdih.siakkab.go.id.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Rohil Gelar Paripurna HUT Rohil ke 24, Para Mantan Bupati Hadir
Bantuan hukum yang diberikan ini terbatas pada sejumlah kasus tertentu saja.
Kasus seperti perkara narkoba, anak, tipikor jadi beberapa yang akan diberi bantuan hukum.
Meski diakses secara digital, layanan ini tetap bisa diakses secara manual dengan mendatangi kantor desa terdekat.
Baca Juga: Afrizal Sintong Imbau Masyarakat Pererat Silaturahmi Melalui Momen Maulid Nabi