Pemkab Kampar Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Tuntutan 20 Persen Kebun PTPN V Oleh Masyarakat Dua Desa

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:10 WIB
Pemkab Kampar Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Tuntutan 20 Persen Kebun PTPN V Oleh Masyarakat Dua Desa (Diskominfo dan Persandian Kampar)
Pemkab Kampar Akan Surati Kementerian BUMN Terkait Tuntutan 20 Persen Kebun PTPN V Oleh Masyarakat Dua Desa (Diskominfo dan Persandian Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Menyikapi tuntutan masyarakat Desa Talang Danto dan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu tentang 20 persen Hak Kebun masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berjanji akan menyurati Kementerian BUMN secepatnya.

"Kita akan menyurati Kementerian BUMN untuk minta petunjuk tentang 20 persen Hak Kebun Masyarakat tersebut bagaimana arahan dan petunjuknya," sebut Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus, Rabu (11/10/2023) saat audiensi dengan PTPN V Camat Tapung Hulu, Kepala Desa dan Tokoh Adat di Rumah Dinas Bupati Kampar.

Untuk sementara waktu, Pemkab Kampar meminta agar pihak perusahaan PTPN V yang mengelola lahan seluas 6.620 ha tersebut, sebagai peganti 20 persen yang dituntut warga sebelumnnya.

Baca Juga: Comeback Bulan Depan, aespa Bagikan Video Intro Untuk Album Drama

Pihak perusahaan dihimbau untuk bisa mencarikan solusi, atau merealisasikan tuntutan masyarakat agar dalam proses HGU kedepan dan operasional perusahaan bisa lancar dan aman.

Untuk diketahui masyarakat dua desa yakni Talang Danto dan Kasikan menuntut hak mereka atas kebun PTPN V mengacu pada Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar.

Pada aturan tersebut diatur hak masyarakat mendapatkan 20 persen dari lahan yang dikelola perusahaan.

Baca Juga: Dirjen Perkebunan Targetkan Replanting 10 Ribu Hektar Kebun Sawit di Riau

Merujuk pada atauran ini pembangunan kebun bagi masyarakat sebanyak 20 persen dari luasan lahan kelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati/kota

Kepala Desa Kasikan Al Hudri, dan Kades Desa Talang Danto Juli pada pertemuan tersebut menjelaskan bahwa PTPN V dengan memiliki lebih kurang sekitar 6.620 hektare lahan, apabila dikalikan 20 persen maka ada 1.300 lebih hektar lahan untuk masyarakat.

Tuntutan ini dilayangkan pula berkaitan dengan akan berakhirnya HGU PTPN V di Kecamatan Tapung Hulu pada Desember 2023 ini.

Baca Juga: Tengah Diatas Motor di Tengah Kebun Sawit, DA Diamankan Polisi, Digeledah Ketemu Sabu 20 Paket

Menanggapi tuntutan masyarakat ini, Ketua LAK Drs. Yusri, M.Si menyampaikan bahwa sebagai lembaga adat dirinya berharap permasalahan Perusahaan dengan masyarakat bisa dicarikan solusi yang terbaik.

Yusri berharap agar PTPN V dapat memberikan kontribusi maupun hak dari masyarakat Desa Talang Danto dan Kasikan yang saat ini belum mendapatkan apapun, yang mana tanah ulayat masyarakat telah di pakai oleh PTPN V untuk usaha perkebunan sawit.

Menanggapi masalah ini Kepala Bagian Hukum PTPN V Andiansyah Hamdani menyatakan bahwa pihaknya menjadikan regulasi sebagai landasan dalam membuat keputusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X