Pemanfaatan Pipa Cisem II Resmi Dimulai, PGN Siap Tingkatkan Investasi Energi

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Pemanfaatan Pipa Transmisi Gas Cirebon – Semarang Tahap II (Pipa Cisem Tahap II)  menjadi upaya akselerasi pemerintah dalam menarik investasi terutama di KIT Batang. (suaramerdeka.com/Dok)
Pemanfaatan Pipa Transmisi Gas Cirebon – Semarang Tahap II (Pipa Cisem Tahap II) menjadi upaya akselerasi pemerintah dalam menarik investasi terutama di KIT Batang. (suaramerdeka.com/Dok)

Arief juga menambahkan bahwa PGN akan memiliki fleksibilitas dalam penyaluran gas bumi dari Jawa Timur menuju pusat-pusat pasar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Kami siap memberikan kepastian pasokan untuk rumah tangga, usaha kecil, dan industri, sehingga perekonomian dapat tumbuh sesuai target pemerintah.”

Salah satu rencana optimalisasi pemanfaatan Pipa Cisem II adalah gasifikasi Kilang Refinery Unit IV Cilacap, serta integrasi pipa transmisi gas bumi di Pulau Jawa.

PGN akan membangun infrastruktur distribusi gas Pipa Tegal – Cilacap, yang direncanakan untuk memperluas jangkauan infrastruktur gas bumi di Pulau Jawa.

Proyek Pipa Tegal – Cilacap dijadwalkan dimulai pada tahun 2025 dan akan commissioning pada triwulan ketiga 2026, dengan volume gas yang dialirkan menuju RU IV Cilacap sebesar 51 MMSCFD.

Saat ini, PGN dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah menandatangani Heads of Agreement (HoA) tentang jual beli gas bumi untuk Kilang RU IV Cilacap, dan sedang dalam proses penyusunan perjanjian komersial.

Direktur Utama Pertagas Gamal Imam Santoso menegaskan bahwa Pertagas siap menjalankan mandat pengelolaan Pipa Cisem II untuk memastikan kehandalan operasi transmisi, serta melanjutkan pemanfaatan operasi seperti yang telah terwujud pada Pipa Cisem I.

“Kami akan mengerahkan portofolio yang dimiliki agar penyediaan gas melalui Pipa Cisem II dapat berkelanjutan di masa depan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X