Masih Ada Kesempatan Berinvestasi SR018

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:07 WIB
Mentri Keuangan Sri Mulyani (Website Kementrian Keuangan)
Mentri Keuangan Sri Mulyani (Website Kementrian Keuangan)

Masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Sukuk Ritel (SR) 018 akan segera berakhir. Kesempatan masyarakat untuk memiliki SBN berbasis syariah ini semakin pendek.

Sesuai dengan jadwal, masa penawaran SR018 ini akan ditutup pada 29 Maret 2023.

Hingga Jumat (24/3/2023) pagi, pemasaran surat berharga negara ini telah mencapai Rp 15 triliun.

Baca Juga: Begini Kondisi Kesehatan Bayi Tapir Terjebak dalam Lubang Lalu Diselamatkan Warga di Kuansing

Berdasarkan penawaran yang dikeluarkan Kementrian Keuangan terkait SR018 ini menargetkan pemasaran sebesar Rp 20 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan SR018 ini bertemakan green.

"Kalau Anda ingin instrumen yang sifatnya konvensional, kita juga memiliki Surat Berharga Negara yang sifatnya ritel dan bahkan sekarang kita bisa pasarkan, dan oleh karena itu anda semuanya bisa membeli secara online," jelas Sri Mulyani dikutip dari channel YouTube DJPPR Kemenkeu, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya SBN ini jadi instrumen investasi yang bisa dicoba kaum millenial.

Baca Juga: Kafe dan Kedai Kopi di Pekanbaru Jadi Pengerak Ekonomi Daerah, Perlu Perkuat Identitas dan Bernovasi

"Jadi untuk Anda semua terutama milenial, yang ingin melakukan investasi, yang ingin menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan hidup, maka berinvestasi di dalam surat berharga negara, baik yang sukuk maupun yang konvensional, dengan elemen green adalah alat investasi yang tepat," tuturnya

Untuk diketahui Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang nyaris bebas risiko dan juga berbasis syariah.

pada SR018 ini terdapat dua penawaran masa tenor. Ada SR018-T3 yang bermasa tenor 3 tahun dengan imbal hasil 6,25 persen/p.a dan SR018-T5 yang bermasa tenor 5 tahun dengan imbal hasil 6,40 persen/p.a.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: IDX Channel

Tags

Rekomendasi

Terkini

X