ekonomi-bisnis

Menko Marves Luhut Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 - 75 Persen, Aturan Bukan Dari Pemerintah

Kamis, 18 Januari 2024 | 17:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (dok youtube merdekadotcom)

RIAUMAKMUR.COM - Ribut masalah pajak hiburan sebesar 40 - 75 persen membuat Menteri Kordinator Maritim dan Investasi angkat suara.

Karena ribut, Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta penerapan pajak hiburan tersebut ditunda sementara.

Pajak Hiburan ini telah membuat para pelaku usaha panik karena pengeluaran di usahanya semakin besar namun penghasilan tidak meningkat.

Baca Juga: Siti Maimuna Jadi Korban Pembunuhan Pelakor, Pelakunya Masih Berusia 23 Tahun, Akun Tiktok Pelaku Diserbu Netizen

Berbagai sektor usaha hiburan mengeluhkan pemberlakuan aturan pajak tersebut.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa aturan tersebut lahir dari Komisi XI DPR RI.

"Aturan itu bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda," ungkapnya.

Baca Juga: Babinsa Koramil 01 Bangkinang Bergitong Royong Bersama Warga Bangun Drainase

Ia mengaku telah mengumpulkan instansi terkait membicarakan hal tersebut.

Luhut menuturkan dari pergemuan itu diputuskan implementasi aturan tersebut ditunda.

Baca Juga: Perbedaan Wajah Joy Red Velvet di Foto Terbarunya Ini Tuai Perdebatan Netizen Korea, Ada Apa?

Keputusan penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebut dia.

Luhut meminta untuk mengevaluasi kembali dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap masyarakat, terutama pengusaha kecil.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual oleh Bocah di Masjid, Tempelkan Alat Kelamin Ketika Korban Sedang Sujud dan Rukuk, Netizen: Korban Pekob

Sektor hiburan ini tidak hanya berisi pelaku usaha besar, tetapi juga ada pelaku usaha kecil.

Tags

Terkini