RIAUMAKMUR.COM - Pelaku usaha dibidang hiburan dan kesenian menjerit dengan aturan kenaikan pajak pemerintah di bidang hiburan.
Pajak sektor usaha hiburan naik ke kisaran 40% hingga 75%. Ini membuat beban para pelaku usaha ikut bertambah tentunya. Tak ayal ini dikeluhhkan para pelaku usaha hiburan, termasuk Inul Daratista.
Ketetapan kenaikan pajak hiburan hingga 75% diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun sektor usaha yang terkena pajak ini yakni jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Para pelaku usaha di sektor ini pun menjerit dengan pemberlakuan pajak tersebut.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif PBJT yang tinggi justru akan mematikan industri jasa hiburan.
Hal senada juga diutarakan Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi yang menyebut bahwa munculnya aturan 40 persen pajak PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia, karena harga jasa spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan.
Tak hanya itu, Penyanyi Dandut Kondang Inul Daratista yang memiliki uaha karaoke juga turut bersuara memprotes kebijakan pemerintah tersebut.
Dalam akun media sosial X (yang sebelumnya Twitter), Inul menyampaikan dirinya keberatan dengan adanya rencana kenaikan tersebut. "Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!," tulisnya.
Artikel Terkait
Berakhir 31 Agustus, Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Dihapuskan Capai Rp 128 Miliar
Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Penghindaran Pajak, Yuan Bingyan Didenda dan Akun Weibonya Diblokir
Kantor Pajak Akan Jadi Sepi, DJP Akan Keluarkan Core Tax Administration System
DJP Riau Sita 26 Aset Nunggak Pajak Senilai Rp6,2 M
Gubernur Syamsuar dan DPRD Riau Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
BPHTB dan PBB Dominasi Pendapatan Pajak Daerah
Semangat Sekali Mengruk Pajak, Konsumsi Kegaiatan Sekolah Dikenai Pajak Restoran dan Jasa Boga di Bengkalis
Bapenda Pekanbaru Cabut Segel Belum Taat Pajak di Restoran Transmart
415 Ribu Masyarakat Riau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pelaku Usaha Pijat dan SPA di Indonesia Menjerit Dikenai Pajak PBJT 40 Persen