RIAUMAKMUR.COM - Uang dari transaksi judi online yang beredar di Indonesia bernilai fantastis. Ini mesti menjadi alarm tanda darurat bagi Indonesia dalam menyikapi permasalahan perjudian ini.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) uang transaksi judi online yang beredar mencapai Rp 517 triliun di Indonesia.
Jumlah ratusan triliun rupiah ini terjadi selama kurun waktu 2022 - 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa transaksi judi online begitu masif terjadi di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa transaksi judi online ini dilakukan para pelaku dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.
"PPATK terkait dengan judi online ini telah menghentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp160,6 miliar.
Disebut, dalam prakteknya pelaku judi online ini mengirimkan uang hasil transaksi judi ini ke perusahaan di luar negeri.
Dari penelursuran PPATK juga diketahui bahwa ada banyak warga Indonesia bermain judi online.
Ada sebanyak 3,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online
Ia pun menyebut jajarannya fokus dalam pengentasan judi online ini.
Artikel Terkait
Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini
ICDX Fasilitasi Transaksi Perdana SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
Transaksi Multilateral Makin Diminati Masyarakat, ICDX Catat Transaksi Tumbuh 67,5 %
Pemprov Riau Raih E-Purchasing Award 2023 Kategori Transaksi Terbesar RUP
Kerap Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diamankan Polres Kampar
Transaksi SiKA Syariah di ICDX Dapat Respon Positif dari Pelaku Industri Perbankan
Warga Riau Ramai Pinjam Uang ke Pinjol, Nilai Transaksi Sentuh Rp716 Miliar Setahun
Bahaya Mengintai Bagi Yang Mengalami Kebocoran Data, Bisa Digunakan Untuk Transaksi Narkoba
Diduga Ada Transaksi Mencurigakan di Proses Pemilu 2024, Transaksi Berlangsung Diluar Rekening Khusus Dana Kampanye
KPK Akan Usut Transaksi Mencurigakan Yang Mengarah Korupsi Dari Temuan PPATK Soal Kampanye Pemilu 2024