RIAUMAKMUR.COM - Universitas Indonesia (UI) menegaskan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus yang berkembang di ruang publik ini kini tengah ditangani melalui mekanisme resmi kampus dengan pendekatan berperspektif korban.
Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual—termasuk yang terjadi secara verbal, baik di ruang digital maupun luring—merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UI Periksa 16 Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Verbal di FH
“Proses penanganan saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian. Tahapan yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas,” ungkap Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (15/4/2026).
Erwing Agustian juga mengungkapkan, sejalan dengan itu, pihak Fakultas Hukum UI telah mengambil langkah awal melalui penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. “Universitas juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana,” paparnya.
Dalam proses ini, Erwin memastikan penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas korban.
UI turut mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan, guna menjaga integritas penanganan kasus dan melindungi semua pihak yang terlibat.
Sebagai langkah jangka panjang, Erwin menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui penguatan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban. “Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala dan transparan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Viral Warga Maros Pakai Jalan Raya untuk Menjemur Gabah: Fasilitas Umum Rasa Halaman Rumah Sendiri
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain
Pengembangan Kasus Korupsi Riau, KPK dalami Peran Ajudan dalam Distribusi Uang
Roblox belum Patuh PP Tunas, Kemkomdigi Soroti Fitur Komunikasi Anak
RSUD Arifin Achmad Riau Berhasil Tangani Kasus Langka Remaja dengan Dua Rahim, Apa Itu Sindrom HWW?
Telkom-PGN Satukan Energi dan Digital, Siap Bangun Green Data Center Masa Depan
Combiphar bersama Brand Maltofer Ajak Masyarakat Bangun Generasi Sehat dan Cerdas lewat Kampanye #ZatBesiPasBekerjaCerdas
Mendagri Tekankan Pengawasan Ketat Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
UI Periksa 16 Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Verbal di FH