RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir pada tahun 2023 yang dikuti tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Riau.
Aset yang telah disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total sebanyak 26 aset telah disita dan ditaksir bernilai Rp6,2 miliar.
Itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan.
Ia mengatakan, penyitaan dilakukan jurusita dari setiap KPP dan didampingi dua orang saksi sesuai dengan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Kegiatan sita dilaksanakan di lokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis," ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Bambang mengatakan, tujuan penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening," jelasnya.
Lanjut Bambang, Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan.
"Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Sektor Sawit di Riau Sumbang 42,7% Total Penerimaan Pajak
Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker Belum Bayar Pajak Pada Dua Objek Tunggak Pajak
Kemenag Kota Pekanbaru Terima Kunjungan Direktorat Jenderal Pajak Riau,Ini Tujuannya
Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun
Bapenda Pekanbaru Gelar FGD Bertajuk Pengaturan Pajak
Pemprov Riau Belum Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Ini Tujuannya
Update Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau
Berakhir 31 Agustus, Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Dihapuskan Capai Rp 128 Miliar
Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Penghindaran Pajak, Yuan Bingyan Didenda dan Akun Weibonya Diblokir
Kantor Pajak Akan Jadi Sepi, DJP Akan Keluarkan Core Tax Administration System