RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Disscussion (FGD) bertajuk Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. FGD ini digelar di ruang pertemuan Hotel Royal Asnof, Selasa (15/8).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (16/8), mengatakan, kegiatan ini FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah perlu disesuaikan.
"UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca ekstrem, DLHK Pekanbaru Tambah Jadwal Siram Pohon
Sejauh ini, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Makanya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hadir dalam rangka memperkuat eksistensi otonomi daerah lewat pengaturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Alek Kurniawan mengungkapkan, pemko telah menyusun dan melakukan pembahasan ranperda tersebut. Saat ini, perda yang diusulkan masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD.
Baca Juga: U-turn Jalan Soebrantas Pekanbaru Sementara Ditutup
"Saya harapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat. Agar ke depan, ranperda ini dapat segera disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai perintah UU pada tanggal 5 Januari 2024," ujarnya.
Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan dan bersinergi aktif dalam penyesuaian jadwal. Agar, ranperda ini segera menjadi Perda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Seorang Pemimpin Miliki Kepercayaan Publik
Bertindak selaku narasumber yaitu Marja Sinurat dari Kementerian Dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN. Wheny Neldi, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah I Kemendagri.
Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo. Poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengerucut kepada Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan empat pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.
Artikel Terkait
Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kesuma Dharma Pekanbaru Berlangsung Khidmat
Pemerintah Proyeksikan Pendapatan Negara 2023 Sebesar Rp2.781,3 Triliun
PB Porwil Sumatera XI Minta Dukungan Pemko Pekanbaru, Ini Kata Muflihun
Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Seorang Pemimpin Miliki Kepercayaan Publik
Dirilis Besok, Kualitas Konsep Foto Teaser Lagu Baru aespa 'Better Things' Tuai Decakan Kagum
Sambut Pesta Demokrasi dengan Kreativitas bersama Ganjar Pranowo, LanjutGan!
Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp5.900 per Kg
U-turn Jalan Soebrantas Pekanbaru Sementara Ditutup
Siap Debut Solo, Jihyo Pamerkan Suara dan Tarian Powerfull di Teaser MV Killin' Me Good
Cuaca ekstrem, DLHK Pekanbaru Tambah Jadwal Siram Pohon