Pemprov Riau Belum Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Ini Tujuannya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:43 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Guna meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini belum memperlakukan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pajak. 

Mulai pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.

"Saat ini memang pajak kendaraan listrik masih nol, belum dikenakan pajak, untuk sementara kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (22/08/2023).

Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik. 

"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya. 

Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. 

"Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X