RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Guna meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini belum memperlakukan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pajak.
Mulai pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.
"Saat ini memang pajak kendaraan listrik masih nol, belum dikenakan pajak, untuk sementara kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (22/08/2023).
Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik.
"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya.
Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Didanai APBN, Pemprov Riau Kebut Ganti Rugi Lahan Rencana Pembangunan Fly Over Subrantas - Garuda Sakti
Pemprov Riau Salurkan Bantuan Peralatan Pemadaman Karhutla untuk 12 Kabupaten kota
Pemprov Riau ajak Akademisi Lakukan Tata Kelola Ekosistem Gambut
Pemprov Riau Terima Kuota PPPK 2023 Sebanyak 3.379 Orang
ASN Pemprov Riau Bisa Print SK Melalui Aplikasi SIGMA
Pemprov Riau Normalisasi Sungai Reteh Inhil Sepanjang 5 Km
Pembangunan RLH Tahun 2023, Pekanbaru Terima Bankeu Pemprov Riau untuk 50 Unit Rumah
Pemprov Riau Gelar Ramah Tamah dengan Perintis Kemerdekaan
Seleksi PPPK Pemprov Riau 2023 Tunggu Jadwal Pusat
Tekan Polusi Udara, Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Pakai Motor Listrik