RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Bapenda Kota Pekanbaru menempelkan stiker tanda belum bayar pajak kepada dua objek pajak yang menunggak membayar pajak.
Stiker tersebut bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah'. Bapenda Pekanbaru menempelkan stiker tersebut di restoran di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad, Selasa (25/7/2023).
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, didampingi Kasubid Penagihan dan Kasubid Pemeriksaan, mengatakan, petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran. Hingga akhirnya stiker dipasang karena objek pajak masih menunggak pajaknya.
Baca Juga: Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya
"Yang pertama itu (tempat usaha restoran) PR di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ungkap Hidayat Alfitri.
Pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalin Pajak Daerah, lanjut Hidayat Alfitri, petugas mengimbau kepada pengelola agar segera membayarkan pajaknya.
Baca Juga: Fakultas Hukum Unilak Jalin Kerja Sama Dengan IDI Riau
"Tujuan kita kembali turun kelapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.
Sama halnya dengan tempat usaha dilokasi sebelumnya, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah'.
Baca Juga: Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan
"Dilokasi yang kedua, yakni JR, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi sama mereka dilepas lagi, itu sebetulnya kan tidak boleh. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan juga. (Pengelola) JR ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," terang mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.
Agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri mengimbau WP untuk segera membayarkan pajaknya, Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.
"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Tapi pada intinya kita tetap mengimbau. Apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak hingg 31 Agustus 2023," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Mulai Revitalisasi Pasar Palapa Pekanbaru
MQK Provinsi Riau Tahun 2024 Direncanakan di Kabupaten Rokan Hilir
Perubahan Jadwal, BTH – 33 Kembali ke Tanah Air Tanggal 1 Agustus Mendatang
Sempena HDKD 78 Kemenkumham Riau Gelar Baksos Pengentasan Stunting
Sedang Dalam Persiapan, Agensi Konfirmasi IVE Akan Comeback Bulan Oktober
DJPb: Realisasi KUR Riau Rp3,47 Triliun, UMi Rp82,64 Miliar hingga Juni 2023
Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan
Fakultas Hukum Unilak Jalin Kerja Sama Dengan IDI Riau
Terkontraksi 4,89%, Realisasi TKD Riau Tersalur Rp9,82 Triliun hingga Juni 2023
Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya