RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan.
Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.
"Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial," terang Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan.
Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali.
"Ini guna memastikan kendaraan layak jalan," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai ratusan kendaraan setiap harinya.
Apalagi layanan uji kendaraan saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
Dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor. ***
Artikel Terkait
Cuma 3 Bahan Saja, Ini Cara Membuat Teh Daun Salam
Naik Tipis, Berikut Daftar Harga Emas Antam dari 0,5 Gram sampai 1 Kg
Lahan di Okura Pekanbaru Terbakar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Supaya Sliding Door Mobil Lebih Awet, Ini yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah Mulai Revitalisasi Pasar Palapa Pekanbaru
MQK Provinsi Riau Tahun 2024 Direncanakan di Kabupaten Rokan Hilir
Perubahan Jadwal, BTH – 33 Kembali ke Tanah Air Tanggal 1 Agustus Mendatang
Sempena HDKD 78 Kemenkumham Riau Gelar Baksos Pengentasan Stunting
Sedang Dalam Persiapan, Agensi Konfirmasi IVE Akan Comeback Bulan Oktober
DJPb: Realisasi KUR Riau Rp3,47 Triliun, UMi Rp82,64 Miliar hingga Juni 2023