RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk April-Juni 2025 atau triwulan II-2025 tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama seperti kuartal sebelumnya.
"Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 tetap, sama dengan kuartal I-2025, sepanjang tidak ada keputusan lain dari pemerintah," kata Bahlil di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca Juga: Kemenhub Umumkan Diskon Tiket, Pariwisata Riau Sambut Antusias
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, juga tidak berubah.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh