Baca Juga: Kazuha Kenakan Atasan Model Bikini Saat Promosi Unforgiven, Netizen Korea Kritik Stylist LE SSERAFIM
Mengenai tagihan utang ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.
Zulhas berkilah akan usahakan pembayaran namu perlu proses.
Ditengah akan dilaksanakannya Pemilu 2024 hal ini tentu menjadi ketidakpastian bagi kalangan pengusaha.
Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games 2023 Kamboja, Indonesia Sudah Kantongi 1 Perak dan 4 Perunggu
Terkait sikap pemerintah ini, Asosiasi Pengusahaa Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam Kemendag.
Kemendag diancam pemboikotan penjualan minyak goreng di 48 ribu gerai ritel.
"Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ungkap Ketua Aprindo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: RUPS BRK Syariah, Gubri Syamsuar Sebut Ada Pajak Masa Lalu yang Baru Ditagih Sekarang
Bukan tanpa alasan juga tuntutan pelaku ritel ini, pemerintahlah lebih dulu berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Menurut kesepakatan ini akan diberikan kepada pelaku usaha ritel melalui Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).