PEKANBARU - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan RUPS LB 2023, Kamis (4/5/2023). Dari RUPS ini muncul beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti, satu diantaranya terkait pajak.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ketika ditemui Riaumakmur.com usai menghadiri RUPS di Menara Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), Kamis sore.
"Ini belum selesai RUPS. Namun secara umum, RUPS tahunan itu digelar untuk rapat pembagian dividen masing-masing daerah hingga soal dana kemitraan. Intinya soal laporan tahunan dari BRK Syariah kepada pemegang saham. Ini kewajiban," kata Gubri Syamsuar.
Kata Gubri Syamsuar, memang ada sejumlah catatan, diantaranya terkait beban pajak di masa lalu, saat BRK Syariah masih konvensional.
"Ini ada kewajiban pajak di masa lalu, itu yang agak lama pembahasan dan ditanyakan oleh pemegang saham. Ada pajak yang belum dibayar di tahun 2018. Harusnya selambat-lambatnya sudah dibayar 2019, tapi baru muncul sekarang ditagih ke Bank Riau Kepri Syariah," kata Syamsuar.
Syamsuar juga menyarankan agar BRK Syariah memiliki konsultan pajak khusus, agar hal seperti ini tidak terjadi.
"Tagihan pajak ini baru muncul sekarang ditagih ke Bank Riau Kepri Syariah. Ada kewajiban kantor pajak menagih, kenapa (tagihan pajak 2018, red) baru muncul sekarang. BRK Syariah harus punya konsultan pajak, jadi kalau ada persoalan seperti ini, ditagih mendesak, kita bisa berstatmen," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Ayo Ramaikan, BRK Syariah Gelar Riau Halal Fair di Masjid An Nur Pekanbaru
Tidak Ada Pemotongan dan Beda, BRK Syariah Tegaskan Penyerahan CSR Gubri dan Wagubri Sesuai Agenda Safari
Gubernur Riau Dorong Pelaku UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk dan Kembangkan Usaha bersama BRK Syariah
BRK Syariah Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Heboh Pinjaman Daerah Kepulauan Meranti
BRK Syariah Angkat Bicara Soal Kabar M Adil Gadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Rp100 Miliar