PEKANBARU - Bank Riau Kepri Syariah atau BRK Syariah melalui Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana angkat bicara terkait kabar Bupati Kepulauan Meranti M Adil menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti untuk mengajukan pinjaman ke BRK Syariah.
Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana menjelaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah," kata Edi, Senin (17/4/2023).
Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
"Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 Miliar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 Miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022)," kata Edi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. "Dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 Miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024," jelasnya.
Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah. ***
Artikel Terkait
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau
KPK OTT Dini Hari di Kepulauan Meranti Riau
OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti dan 4 Pejabat Lainnya Langsung Dibawa Naik Speedboat ke Pekanbaru
OTT, Sejumlah Ruangan di Pemkab Kepulauan Meranti Disegel KPK
KPK Benarkan OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Pejabat Lainnya
Bupati Kepulauan Meranti Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi, Terkumpul Puluhan Miliar, KPK: Diduga untuk Pilgubri
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Yang Ikut Dalam OTT KPK, Hartanya Saja Nilainya Minus
SK Mendagri Soal Plt Bupati Kepulauan Meranti Diperkirakan Keluar Pekan Ini
Warga Desa Pelantai Kepulauan Meranti Terima Bantuan dari Gubernur Riau Syamsuar, Ini Peruntukannya