Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Yang Ikut Dalam OTT KPK, Hartanya Saja Nilainya Minus

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 9 April 2023 | 05:42 WIB
Fitria Nengsih, Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Meranti, yang disebut-sebut sebagai istri siri Bupati Meranti.
Fitria Nengsih, Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Meranti, yang disebut-sebut sebagai istri siri Bupati Meranti.

Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (7/4/2023) lalu di isukan merupakan istri sirih dari Bupati Kepulauan Meranti M Adil yang kini jadi tersangka KPK.

Apalah arti perbuatan yang dilakukan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti ini, jumlah hartanya saja minus.

Menutip dari situs elhkpn.go.id, pelaporan harta kekayaan Fitria Nengsih total berjumlah Rp-293.025.407,-

Baca Juga: Mau Asmara Subuh Pagi Ini, Baca Ini Dulu Ya

Laporan yang tertera di LHKPN ini merupakan laporan harta kekayaan Fitria Nengsih tahun 2021.

Dalam laporan harta kekayaan ini, Fitria Nengsih masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga tahun 2021.

Dari laporan tersebut Fitria Nengsih hanya memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp. 325.000.000 serta kendaraan roda dua berjenis Honda Vario senilai Rp 12 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Hari Ini, Minggu 9 April 2023

Mirisnya lagi, itu semua merupakan total harta kekayaannya dari laporan tersebut.

Harta yang total berjumlah Rp 337 juta ini malah minus dikarenakan utang senilai Rp 630.025.407,-. Ini membuat harta bersangkutan minus sebesar Rp-293.025.407.

Dalam laporan LHKPN ini hanya ada satu laporan harta kekayaan yang bersangkutan. Belum diketahui update dari harta kekayaan bersangkutan tahun 2022.

Baca Juga: Jalan Rusak Tak Juga Dibenahi, Babinsa Bersama Masyarakat Desa Pendalian IV Koto Bergotong Royong

Fitria Nengsih memangku jabatan sebagai Kepala BPKAD sejak bulan Mei 2022. Ia mengeser posisi Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya Alamsyah Mubaraq yang di non job-kan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X