PEKANBARU - Setelah Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) lalu, Gubernur Riau Syamsuar mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta petunjuk terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, penunjukan Plt Bupati Meranti didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, di mana ketika bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri.
Firdaus mengatakan bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk meminta petunjuk tentang penunjukan Plt Bupati Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati. Mendagri akan menunjuk Plt Bupati berdasarkan surat tersebut.
"Dalam surat tersebut, kami meminta petunjuk terkait penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti. Setelah surat kami sampaikan, pihak Kemendagri secara lisan menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Pak Asmar, ditunjuk menjadi Plt Bupati," kata Firdaus.
Firdaus menyebutkan bahwa SK penunjukan Plt Bupati kemungkinan akan keluar pada pekan depan, meskipun saat ini SK tersebut belum dikeluarkan. Namun, Asmar sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti sekarang. ***
Artikel Terkait
KPK OTT Dini Hari di Kepulauan Meranti Riau
OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti dan 4 Pejabat Lainnya Langsung Dibawa Naik Speedboat ke Pekanbaru
OTT, Sejumlah Ruangan di Pemkab Kepulauan Meranti Disegel KPK
Bupati Adil Dikabarkan OTT KPK, Pernah Ancam Dirjen di Kementrian Keuangan dan Deklarasikan Calon Gubernur
KPK Benarkan OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Pejabat Lainnya
Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Miliki Harta Rp 4,7 Miliar
Seluruh Pejabat dan OPD Pemkab Meranti Dikumpulkan Setelah OTT M Adil
Bupati Meranti M Adil Punya Tanah Senilai Rp4,3 Miliar, di OTT KPK Hingga Diboyong ke Jakarta
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Yang Ikut Dalam OTT KPK, Hartanya Saja Nilainya Minus