PEKANBARU — Niat zakat fitrah merupakan salah satu hal wajib yang harus ditunaikan. dan niatnya berbeda dengan zakat harta atau zakat mal.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak laki-laki, perempuan dan istri juga berbeda-beda.
Namun demikian, juga ada niat zakat fitrah yang bisa merangkap secara keseluruhannya, artinya niat zakat fitrah tidak harus dibacakan satu per satu saat kita membayar zakat.
Adapun waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah yakni selama bulan Ramadhan, afdhalnya sebelum salat id.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Sebab, merupakan bagian dari rukun Islam.
Zakat ini mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, yang bertujuan agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Karena zakat fitrah hukumnya wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
Dalam kasus seperti ini, maka perlu memahami niat-niat zakat agar sah dan diterima karena seluruh amal ibadah selalu melibatkan niat di dalamnya.
Berikuti ini niat zakat fitrah untuk Merangkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri, adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artikel Terkait
Audiensi Bersama Gubernur Riau Syamsuar, Baznas dan BRI Salurkan Zakat