Momen lebaran Idul Fitri tentunya akan bertemu sanak keluarga dan kerabat.
Tidak jarang juga, di momen ini baru berkenalan dan bertemu dengan keluarga yang belum pernah dikenal.
Terkadang dimomen ini baru ketemu keponakan, sepupu, saudara dan sebagainya.
Ada momen canggung pastinya, kadang juga ada rasa ketertarikan. Siapa yang bisa menebak ke siapa rasa cinta tumbuh.
Baca Juga: Salat Ied di Masjid At-Taufiq, Puan Ajak Masyarakat Lebaran dengan Hati Gembira
Kalau ada rasa tertarik, apa boleh menjalin hubungan dekat bahkan sampai jenjang menikah, saudara bagaimana yang diperbolehkan secara agama untuk dinikahi?.
Jika kita membaca Al Quran, surat An Nisa ayat 23 yang mempunyai arti: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Berdasarkan ayat Al Quran ini, orang-orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Sementara saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh.
Larangan ini disampaikan Al Quran untuk menhindari terjadinya kemudharatan, salah satunya kemudharatan berupa kesehatan.
Menurut ilmu kesehatan perkawaninan yang dilakukan dengan keluarga yang memiliki pertalian darah terlalu dekat bisa berakibat antaranya sistem imun rendah, anak lahir cacat, hemofilia, Penyakit autosomal resesif,
Artikel Terkait
Agar tak Mengandalkan Orang Tua Terus, Ini Panduan Membayar Zakat Fitrah Bagi Anak Muda
Kamu Punya Diabetes? 9 Buah-buahan Ini Harus Dihindari
Siapa Bilang Penis Bengkok Itu Mantap, Anda Mungkin Mengidap Penyakit Ini
30 Hari Ramdhan Beritikaf di Masjid Raya Senapelan