RIAUMAKMUR.COM - Melakukan perjalanan ke Malaysia sudah tidak bisa sebebas sebelumnya.
Pihak Imigrasi negara Malaysia memberlakukan aturan baru dimana setiap pelaku perjalanan asing wajib melengkapi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC).
Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Desember 2023.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Konser NOAH The Final Show di Jakarta
Bagi yang hendak liburan ke Malysia pada musim libur akhir tahun ini harap memperhatikan aturan ini.
Malaysia salah satu destinasi masyarakat Indonesia pada libur akhir tahun.
Pada aturan ini, para traveler yang hendak berkunjung ke Malaysia beberapa hari sebelum keberangkatan wajib mengisi MDAC.
Pengisian MDAC ini dapat dilakukan secara online melalui https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main
Baca Juga: Suasana Haru di Mapolda Riau: Kapolda dan Bubu Nindya Berbagi Kasih dengan 3 Anak Yatim Polairud
Di website ini nantinya akan dimintai mengisi sejumlah hal terkait nama, kewarganegaraan, detail soal paspor, serta tanggal kedatangan dan tanggal keberangkatan.
Nantinya formulir MDAC ini ditunjukkan ke pihak Imigrasi Malaysia.
Aturan ini berlaku untuk seluruh kedatangan asing, kecuali untuk tiga kelompok tertentu.
Baca Juga: Tinjau Progres Pengerjaan Perbaikan Jalan Suka Karya Tarai Bangun, Ini Kata PJ Bupati Kampar
Tiga kelompok tertentu itu yakni mereka yang transit atau transit melalui Singapura tanpa perlu immigration clearance, pemukim tetap Malaysia, serta pemegang Malaysian Automated Clearance System (MACS).
Untuk diketahui, pendatang asing dari negara Australia, Brunei, Jerman, Jepang, Korea Selatan, New Zealand, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris dapat menggunakan autogate tanpa perlu MDAC tersebut.