PEKANBARU - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Riau, mengamankan 3 warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar peraturan, yakni HB, MZ, dan MN.
Anehnya, diantara ketiga WNA Negeri Jiran itu, ada satu orang yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), KK dan Akte Bengkalis, Riau. Hal ini lantas menjadi tanda tanya besar bagi Imigrasi Pekanbaru dan Kemenkumham Riau.
"Atas temuan ini, kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Oleh Konsulat Malaysia sudah dipastikan bahwa MN memang warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor," kata Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Kamis (30/3/2023).
Dari hasil pengembangan diketahui MN menggunakan identitas tersebut untuk melakukan usaha. "MN menggunakan identitas itu untuk usaha di bidang pertambangan," kata Mhd Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino.
Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau sendiri saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam, serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.
"Masih pendalaman, apakah kasus ini akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian atau dikenakan Pidana," tutup Mhd Jahari Sitepu.
Artikel Terkait
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau